Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 106-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022 |
|
Nomor | 106-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sultan |
Hakim Anggota | Agus Husin, Brmokhamad Ali Ridho |
Panitera | Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH SISWOKO, S.H., MAYOR CHK NRP 636573 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER IV-17 MAKASSAR. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 62-K/PM.III-16/AU/ V/2022 TANGGAL 24 JUNI 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR NOMOR 62-K/PM.III-16/AU/ V/2022 TANGGAL 24 JUNI 2022, UNTUK SELEBIHNYA 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Siswoko, S.H., Mayor Chk NRP 636573 Oditur Militer pada Oditurat Militer IV-17 Makassar. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 62-K/PM.III-16/AU/ V/2022 tanggal 24 Juni 2022, sekedar mengenai pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut: Pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 62-K/PM.III-16/AU/ V/2022 tanggal 24 Juni 2022, untuk selebihnya 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022.zip
- Download PDF
- 106-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5 K/Mil/2023
Banding : 106-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022
Pertama : 62-K/PM.III-16/AU/V/2022
Statistik7024