- Menyatakan TerdakwaNur Hasanah Binti Jamsaritelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwatersebutdengan pidana penjara selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintah barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Bata Merah
- 1 (satu) Potong Kaos Lengan Panjang Warna Putih Bergamnbar
- 1 (satu) Potong Sarung Warna Coklat Motif Batik
- 1 (satu) Potong Kerudung segi empat bermotif
Putusan PN BANGIL Nomor 232/Pid.B/2022/PN Bil |
|
Nomor | 232/Pid.B/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza, Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan ke saksi Holifah 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pid/2023
Pertama : 232/Pid.B/2022/PN Bil
Banding : 1049/PID/2022/PT SBY
Statistik7218