- MenyatakanTerdakwa Nuryadin als. Tonggeng Bin Alm. Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nuryadin als. Tonggeng Bin Alm. Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruh di atas piring kecil warna biru
- Kandang burung
- 1(satu) unit handphone merk OPPO warna biru berikut simcardnya.
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dilakban warna coklat di dalam bungkus rokok marlboro warna merah putih
- 2 (dua) buah lakban warna orange dan coklat
- 1 (satu) buah double tape
- 1 (satu) buah sendok plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah plastik klip warna bening bekas wadah Narkotika jenis sabu-sabu.
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMBER Nomor 141/Pid.Sus/2022/PN Sbr |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2022/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Ginanjar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Br Hakim Anggota Chandra Revolisa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nono Supriatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2022/PN Sbr
Statistik414