Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 57/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudarmadi |
Hakim Anggota | H. Nuzul, Brdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 640/PDT.G/2022/PA.SMN., TANGGAL 2 AGUSTUS 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 MUHARRAM 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (PEMBANDING) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SLEMAN SETELAH PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA : 3.1 NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.200.000,00 (EMPAT JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) ; 3.2 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP16.800.000,00 (ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH); 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POIN (3) KEPADA TERMOHON, SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;5. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 640/Pdt.G/2022/PA.Smn., tanggal 2 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sleman setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : 3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) ; 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar sebagaimana tersebut pada poin (3) kepada Termohon, sebelum ikrar talak diucapkan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 640/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik6331