- Menyatakan Terdakwa Asian Als Asian Anak Dari Kana, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ,dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket plastik bening berklip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 8,64 g (delapan koma enam empat gram);
- 2 (dua) butir pil warna abu abu narkotika jenis ekstasi dalam kemasan plastik bening berklip dengan berat netto 0,79 g (nol koma tujuh sembilan gram);
- 1 (satu) buah tas kecil merk Valco warna cokelat;
- 1 (satu) buah plastik bening bekas rokok;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kotak bekas rokok Sampoerna Mild warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna silver;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia 216 Type RM-1187 warna hitam berikut simcard 081254613929.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SANGGAU Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara AKENG Als AKENG Anak dari IJO (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik380