- Menyatakan Terdakwa ROSIDI Alias OOS Bin MUHAMMAD HASAN Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000,000- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) kotak plastik yang bertuliskan Selection Cotton Bud warna bening;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) bundel plastik bening berklip;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
Putusan PN SANGGAU Nomor 72/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7248 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 72/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik4619