Putusan PN AIRMADIDI Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Arm |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noula M.m Pangemanan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda, Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Sukarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan intervensi Penggugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II, dan Penggugat Intervensi III untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Kauditan II Jaga VII Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan batas-batas: Utara : Sopiah Katili; Timur : Dahulu Keluarga Talaah Tineh, sekarang saluran air; Selatan : Jalan Lorong; Barat : Jalan Desa atau Jalan Fe. S. Pangkerego; merupakan harta bersama Penggugat Intervensi I dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi I; 3. Menyatakan Penggugat Intervensi I mempunyai hak yaitu setengah bagian dari sebidang tanah tersebut; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II yang secara sepihak menguasai sebidang tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II untuk keluar dari sebidang tanah tersebut kemudian menyerahkannya kepada Penggugat Intervensi I dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi I untuk kemudian dapat dilakukan pembagian diantara Penggugat Intervensi I dan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi I; 6. Menolak gugatan intervensi Penggugat Intervensi I, Penggugat Intervensi II, dan Penggugat Intervensi III selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI, REKONVENSI, DAN INTERVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi I dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.626.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2022/PN Arm
Banding : 176/PDT/2022/PT MND
Statistik225