- Menyatakan Terdakwa ROHADI Alias BONEK Bin SOLEH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHADI Alias BONEK Bin SOLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.615.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) pocket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,03 (dua koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya dengan rincian : kode ?1? dengan berat brutto/kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, kode ?2? dengan berat brutto / kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, kode ?3? dengan berat brutto / kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram, kode ?4? dengan berat brutto / kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, kode ?5? dengan berat brutto / kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah box plastik label ?Food Countainer Nigata? ukuran 1250 ml;
- 1 (satu) kemasan plastik berisi 40 (empat puluh) klip plastik kosong ukuran 5x3;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver;
- 2 (dua) buah skrop dari potongan plastik;
- seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas;
- 1 (satu) buah HP Merk Advan model 6061 warna putih hitam dengan SIM Card nomor 0858 9500 4008.
Putusan PN BANGIL Nomor 176/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 176/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7587 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 176/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik433