- Menyatakan Terdakwa Herry Soegiarto tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1307/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1307/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | C.n.br Hakim Anggota Hj. Widarti, Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Bukti Transfer dana kerekening BCA lainnya tanggal 11 April 2014 dari LIANAWATI SETYO kepada HERRY SOGIHARTO sebesar Rp 500.000.000,00; - Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 500.000.000,00 dari Lianawati Setyo tertanggal 11 April 2014 untuk pembelian Obyek Tanah; - Bukti transfer dana ke rekening BCA lainnya tanggal 30 April 2014 dari Lianawati Setyo kepada Herry Soegiharto sebesar Rp. 500.000.000,00; - Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 2.323.600.000,00 dari Liana Wati Setyo tertanggal 30 April 2014 untuk pembelian obyek tanah; Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi Lianawati Setyo; - Fotocopy ikhtisar penilaian properti; - Foto foto property yang ada di Jl Raya Wotanmasjedong Kec Ngoro Kab Mojokerto; - Foto copy Sertifikat (Tanda bukti) milik No 145 Desa Wotanmasjedong Kec goro Kab Mojokerto berdasarkan surat ukur dengan ;uas tanah 6339 M2; - Foto copy Sertifikat (Tanda bukti) milik No 147 Desa Wotanmasjedong Kec goro Kab Mojokerto berdasarkan surat ukur dengan ;uas tanah 7792M2; Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1307/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik12319