- Menyatakan Terdakwa : SUWARNO bin (alm) KARTO MIHARJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa : SUWARNO bin (alm) KARTO MIHARJO tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa SUWARNO bin (alm) KARTO MIHARJO dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak ? hak Terdakwa SUWARNO bin (alm) KARTO MIHARJO dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Pakaian terakhir yang digunakan almarhum Adit Pramono berupa : a. 1 (satu) pcs baju / kaos tim warna hitam, kuning bertuliskan Naga Laut Sodong, b. 1 (satu) pcs celana pendek tim warna hitam, kuning, c. 1 (satu) pcs handuk warna putih, d. 1 (satu) kaos warna hitam, telah disita dari KAMSAR bin (alm) SANWIKARTA, maka barang bukti harus dikembalikan kepada KAMSAR bin (alm) SANWIKARTA;
- Pakaian terakhir yang digunakan almarhum Leo Verdinan berupa : a. 1 (satu) pcs baju / kaos tim warna hitam, kuning bertuliskan Naga Laut Sodong, b. 1 (atu) pcs celana pendek tim warna hitam, kuning, c. 1 (satu) kaos warna hitam, telah disita dari BOYEM binti SUMARDI, maka barang bukti harus dikembalikan kepada BOYEM binti SUMARDI;
- 1 (satu) bundel fotokopi Ketentuan Festival Dragon Boat ?Hari Armada Angkatan Laut 2021?, telah disita dari PAIJAN bin (alm) HARJO SUMARTO, maka barang bukti harus dikembalikan kepada PAIJAN bin (alm) HARJO SUMARTO;
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Cilacap, telah disita dari PAIJAN bin (alm) HARJO SUMARTO, maka barang bukti harus dikembalikan kepada PAIJAN bin (alm) HARJO SUMARTO;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Nomor : 800/1372/27/2021, tanggal 10 November 2021, yang dikeluarkan Kantor DISPORAPAR Kabupaten Cilacap, telah disita dari DEWI SULISTIOWATI binti (alm) M. MISBARI, maka barang bukti harus dikembalikan kepada DEWI SULISTIOWATI binti (alm) M. MISBARI
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN CILACAP Nomor 173/Pid.B/2022/PN Clp |
|
Nomor | 173/Pid.B/2022/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaindrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggotah. Santhos Wachjoe Prijambodo, Br Hakim Anggotajoko Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wibowo Ananto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2022/PN Clp
Statistik8828