- Menyatakan Terdakwa Feri Delopes Pgl. Oga Bin Rustam tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual dan memiliki, menyimpan, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan komulatif pertama dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Merk Sampoerna Mild;
- 4 (empat) bungkus narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat diatas lemari plastik kecil;
- 2 (dua) bungkus narkotika Gol I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang terdapat di dalam tupperware warna putih tosca didalam laci lemari Plastik kecil;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
- 1 ( satu ) unit lemari plastik;
- 1 ( satu ) buah Tupperware warna putih tosca;
- bungkusan-bungkusan plastik klip bening yang terdapat didalam plastik klip bening;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PAINAN Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Pnn
Statistik6415