- Menyatakan Terdakwa Sudiran panggilan Ran alias Jedot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa tersebut melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Menghukum Terdakwa tersebut untuk memenuhi syarat khusus yaitu dengan mengganti seluruh kerugian yang timbul dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut kepada PT Kurnia Cahaya Ilahi dengan menyerahkan bahan bakar minyak solar sebanyak 90 (sembilan puluh) liter paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan apabila Terdakwa tidak melaksanakan syarat umum sebagaimana dimaksud pada amar ketiga dan syarat khusus sebagaimana dimaksud pada amar keempat tersebut maka pidana penjara tersebut harus dijalani oleh Terdakwa;
- Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengawasi Terdakwa dalam memenuhi syarat umum sebagaimana dimaksud pada amar ketiga dan syarat khusus sebagaimana dimaksud pada amar keempat dalam putusan ini dan melaporkan hasil pemenuhan syarat-syarat tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah galon dengan kapasitas 30 (tiga puluh) liter;
- 2 (dua) lembar slip gaji atau kuitansi penerimaan gaji Saksi Guntur Ade Putra periode bulan Januari dan Februari tahun 2022 dari PT Kurnia Cahaya Ilahi;
- 3 (tiga) lembar kuitansi pinjaman bulan Februari tahun 2022 atas nama Saksi Guntur Ade dari Putra PT Kurnia Cahaya Ilahi; dan
- 1 (satu) lembar surat penunjukan Saksi Guntur Ade Putra sebagai karyawan PT Kurnia Cahaya Ilahi;dikembalikan kepada PT Kurnia Cahaya Ilahi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Revo berwarna hitam tanpa pelat nomor kendaraan milik Terdakwa;
dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 85/Pid.B/2022/PN Kbr |
|
Nomor | 85/Pid.B/2022/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timbul Jaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun, Hakim Anggota Muhammad Retza Billiansya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Sa'adah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 267 K/Pid/2023
Pertama : 85/Pid.B/2022/PN Kbr
Banding : 178/PID/2022/PT PDG
Statistik625