Putusan PN SEKAYU Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Sky |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Juniansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Br Hakim Anggotagerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menyatakansebagiantanah dari Sertipikat Hak Milik Nomor : 00715 yang terletak di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin yang berukuran 40M X 250M = 10.000 Meter, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah timur berbatas dengan Jalan Palembang-Jambi, sebelah Barat berbatas dengan Parit, sebelah Utara berbatas dengan Tanah Teddy Kurniawan, sebelah selatan berbatas dengan Tanah Pek Tjeng San Santoso Petrus, adalah sahmilik Pengugat; 3.Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah menguasai tanah milik PenggugatdanTergugat II yang telah menjual tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 4.MenghukumTergugat I untuk mengosongkan tanah dan membongkar bangunan yang ada diatasnya serta menyerahkan tanah milik Penggugat yang telah dikuasainya secara melawan hukum kepada Penggugatyang berukuran 40M X 250M = 10.000 Meter,yang terletak di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah timur berbatas dengan Jalan Palembang-Jambi, sebelah Barat berbatas dengan Parit, sebelah Utara berbatas dengan Tanah Teddy Kurniawan, sebelah selatan berbatas dengan Tanah Pek Tjeng San Santoso Petrus; 5.Menolak gugatan Penggugatselain danselebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum TergugatI dan Tergugat II Konvensi secara tanggung rentanguntukmembayarbiayaperkara sejumlahRp.4.532.000,00(empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Sky
Statistik376