- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 11 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (IC. Refki Ridwan, S.H., M.BA, Sp.N.) mengikat bagi para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar/cedera janji kepada para Penggugat;
- Membatalkan perjanjian pengikatan jual beli No 11 tertanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dihadapan turut Tergugat(IC. Refki Ridwan, S.H., M.BA, Sp.N.);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1661 tertanggal 04 Februari 2008 propinsi daerah khusus ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat Kecamatan Taman Sari Kelurahan mangga Besar a.n. Selo warma Kumala dan Olga Wanda Kumala (IC Penggugat I) kepada para Penggugat selaku penjual;
- Menghukum Tergugat dan siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat onjek tanah dan bangunan jual beli tersebut diatas dalam keadaan kosong dan bebas dari pembebanan apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soun) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiapbulan apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajiban setelah Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1025/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1025/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek, Br Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wawan Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1025/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Statistik7418