Putusan PN RAHA Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fajrin Diansyah Alias Fajrin Bin Asman Baso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Uang Tunai Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa Fajrin Diansyah Alias Fajrin Bin Asman Baso 1 (satu) saschet kecil narkotika jenis shabu dengan netto 0,22 nol koma dua dua) gram; 1 (satu) bungkus rokok sampoerna kosong; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam; 3 (tiga) buah korek Gas warna Hitam, Merah, dan Putih; 1 (satu) buah bong Alat isap terbuat dari botol aqua; Dimusnakan 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik4116