- Menyatakan Terdakwa Juliadi Alias Indong Bin Abdulah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) potongan pipet bergaris warna biru yang masing-masing berisi 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat netto 0,6997 (nol koma enam Sembilan sembilan tujuh) gram;
- 2 (dua) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat netto 0,7908 (nol koma tujuh Sembilan nol delapan) gram;
- 12 (dua belas) potongan pipet bergaris warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan ukuran 0,9783 (nol koma Sembilan tujuh delapan tiga) gram;
- 159 (seratus lima puluh sembilan) sachet kosong ukuran kecil;
- 79 (tujuh puluh sembilan) sachet kosong ukuran sedang;
- 3 (tiga) sachet kosong ukuran besar;
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari pipet yang salah satu ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk acis warna silver;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J7 Prime warna Silver kombinasi Hitam dengan Nomor Sim Card 1 0822-8811-8198 dan Nomor Sim card 2 0852-2520-6708
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1612 warna Gold dengan Nomor Sim Card 0812-4389-4202;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN RAHA Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sukamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Melby Nurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnakan |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik7610