- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkalis Nomor 427/Pdt.G/2022/PA.Bkls, tanggal 26 Juli 2022 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijjah 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar Putusan sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syahlan Hs bin H. M. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Anita Sari Lubis binti Anwar Lubis) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa cincin emas 24 karat seberat 2 gram;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bulan pertama dan nafkahiddahserta mut?ah sebagaimana tersebut di atas kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).:
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 78/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | H. M. Zakaria, H. Barmawi |
Panitera | Fahlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
3. Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk memenuhi kesepakatan damai yang berupa: 3.1. Hak asuh anak yang bernama: M. Bintang Fahrezi bin Syahlan Hs, lahir tanggal 17 Desember 2011 di bawah asuhan Termohon, dengan kewajiban memberi akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 3.2. Pemohon berkewajiban membayar nafkah untuk anak tersebut pada angka 3.1. minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan mulai bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022, dan akan memberikan nafkah minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak bulan Desember 2022 sampai anak tersebut dewasa atau mandiri/lebih dari 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, melalui Termohon paling lambat tanggal 3 setiap bulannya; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 78/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik636