- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 30 M x 30 M = 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan. Raya Mandala, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah Adat tanggal 27 April 1983;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah Adat tanggal 24 Februari 1983 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah Adat tanggal 27 April 1983 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menghentikan segala bentuk aktifitas di atas tanah objek sengketa serta mengembalikan tanah tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa ada beban bangunan apapun di atasnya terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan TERGUGAT III menghapus Nomor Objek Pajak: 82.01.030.051.004.0121.0 atas nama Wajib Pajak: Rumah Dinas DPU/ PDAM dan menerbitkan data wajib pajak yang baru atas nama PENGGUGAT khusus untuk tanah ?Objek Sengketa? seluas 30 M x 30 M = 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan. Raya Mandala, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan TERGUGAT IV menghapus data asset berupa Bidang Tanah seluas 3.990 M2 dari Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Barang milik Daerah Kabupaten Merauke, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.820.000 ,- (Dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 73/Pdt.G/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ganang Hariyudo Prakoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra, Br Hakim Anggota Indraswara Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Mr Pahala Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PDT/2022/PT JAP
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN Mrk
Statistik16316