- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat-surat yang diajukan oleh Penggugat I berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02 tanggal 01 Desember 1991 seri AB 681160 atas nama Marwisni Sofyan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan surat-surat yang diajukan oleh Penggugat II berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 03 tanggal 01 Desember 1991 atas nama Indra Sofyan dan Surat Akta Jual Beli Nomor 406/2012 tanggal 05 April 2012 atas nama Rinaldi (Penggugat II) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah terperkara adalah tidak sah dan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah milik Penggugat I yang memiliki batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Indra Sofyan (adik Penggugat atau Rinaldi/Penggugat II) ukuran 160 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Amron Sofyan (kakak Penggugat I) ukuran 160 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Penggugat I (sekarang dengan pertanian) ukuran 100 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat I (sekarang pertanian) ukuran 100 meter;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Edwin Sofyan ukuran 160 meter;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Marwisni Sofyan (Penggugat I) ukuran 160 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rinaldi (Penggugat II) ukuran 70 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rinaldi (Penggugat II) ukuran 70 meter;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Dewi Darimi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angelia Renata, Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: Secara seketika kepada Penggugat I dalam keadaan bebas dan kosong jika perlu dengan paksa; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah milik Penggugat II yang memiliki batas-batas dan ukuran sebagai berikut : Secara seketika kepada Penggugat II dalam keadaan bebas dan kosong, jika perlu dengan paksa. 7. MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2021/PN Bkn
Statistik8312