- Menyatakan Terdakwa Kevin Costner Patipeme alias Pace Kevin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan ?Easy Bud Auto (RQS) (Souvenir)? yang berisi 7 (tujuh) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan ?BONUS SEEDS : Zkittlez Auto (Souvenir)? yang berisi 2 (dua) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja;
- 1 (satu) buah plastik klip bening bertuliskan ?BONUS SEEDS : CBD Lemon Auto (Souvenir)? yang berisi 1 (satu) butir biji yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja;
- 1 (satu) buah kotak Rolling Papers (Kertas Linting) berwarna coklat bermerk ?HERBIES SEEDS?;
- 1 (satu) buah tube/tabung plastik berwarna putih;
- 3 (tiga) lembar stiker berbentuk bulat;
- 1 (satu) buah pembungkus kain berwarna hitam;
- 1 (satu) buah pembungkus / amplop kertas berwarna coklat dengan label Barcode Nomor: RV239624965ES;
- 6 (enam) buah pot plastik dengan rincian:
- 2 (dua) buah pot plastik berwarna hitam dengan diameter atas berukuran 20 (dua puluh) centimeter;
- 2 (dua) buah pot plastik berwarna hitam dengan diameter atas berukuran 16 (enam belas) centimeter;
- 2 (dua) buah pot plastik berwarna hijau dengan diameter atas berukuran 11 (sebelas) centimeter
- 1 (satu) unit Hand Phone merek ?OPPO type CPH2269? berwarna hitam, dengan nomor IMEI: 866671050478156 dan 866671050478149, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah SIM Card dengan nomor: 6210-0847-2518-8806-02 dan 6210-0852-7165-5102-00;
- 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat yang berisi Kartu Tanda Penduduk atas nama KEVIN COSTNER PATIPEME, NIK: 9171052205010001, Surat Izin Mengemudi Golongan C, atas nama KEVIN COSTNER PATIPEME, Kartu Mahasiswa Universitas Flores atas nama KEVIN COSTNER PATIPEME, Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI dengan nomor: 6013 0102 6074 7911, Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI dengan nomor: 6013 0102 6541 5118, Kartu Anggota Perpustakaan Universitas Flores atas nama KEVIN COSTNER PATIPEME, Kartu Indonesia Sehat atas nama KEVIN COSTNER PATIPEME;
Putusan PN ENDE Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN End |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2022/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herbert Harefa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarajevi Govina, Br Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Iya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2022/PN End
Statistik11115