- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR : 98/PDT.G/2014/PN.JMB, TANGGAL 28 MEI 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ;
- MENYATAKAN SERTIPIKAT HAK PAKAI NOMOR 11 TAHUN 2010 ATAS NAMA PEMEGANG HAK PEMERINTAH PROPINSI JAMBI ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT I UNTUK MENGEMBALIKAN RUMAH/ BANGUNAN DAN TANAH MILIK PENGGUGAT YANG TERLETAK DI JL.MELATI NO.2/JLN.MERPATI JAMBI TANPA SYARAT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT PERADILAN PERTAMA ADALAH SEBANYAK RP.929.000,00 (SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBANYAK RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT I ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 98/PDT.G/2014/PN.Jmb, tanggal 28 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11 Tahun 2010 atas nama pemegang Hak Pemerintah Propinsi Jambi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan rumah/ bangunan dan tanah milik Penggugat yang terletak di Jl.Melati No.2/Jln.Merpati Jambi tanpa syarat ;
- Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat peradilan pertama adalah sebanyak Rp.929.000,00 (Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dan pada tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PT JAMBI Nomor 92/PDT/2015/PT JMB |
|
Nomor | 92/PDT/2015/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Albert Monang Siringoringo |
Hakim Anggota | I Nyoman Supartha, Brmuhammad Arsyad Sundusin |
Panitera | Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : TENTANG EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DENGAN MENGADILI SENDIRI : TENTANG EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 356 K/Pdt/2016
Banding : 92/PDT/2015/PT JMB
Pertama : 98/Pdt.G/2014/PN Jmb
Statistik4744