Putusan PA BANGKALAN Nomor 618/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
|
Nomor | 618/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ainurrofiq Za |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Laily, Br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Luluk Kurrotul Ain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2021; 3. Menyatakan almarhumah Anabela Safa Putri binti Nurhidayat telah meninggal dunia tanggal 04 Maret 2022; 4. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib sebagai berikut: a. Nurhidayat bin H. Amanu M, Laki-laki, Umur 68 tahun; b. Nur Izzayatus Solikhah Binti Imam Ghozali; c. Nanang Cristiawan Bin Imam Ghozali; 5. Menetapkan harta bersama almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib dengan Penggugat (Nurhidayat bin H. Amanu M) berupa: 5.1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, No. 00798 yang terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan surat ukur Tgl 08/11/2017, No. 00877/Pangeranan/2017 dengan Luas 168 m2 atas nama Siti Zulaichah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Selatan : Rumah P. Azis dan P. Rohman - Sebelah Timur : Jalan - Sebelah Barat : Jalan 5.2. Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2149 terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan Surat Ukur Tgl 13-02-2019, No. 00870/Siwalanpanji/2019 dengan Luas 371 m2 atas nama SITI JULAIKHAH. Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Penjual Beton - Sebelah Selatan : Mebel Kayu - Sebelah Timur : Tanah Tuminah - Sebelah Barat : Jalan 6. Menetapkan bagian harta bersama Penggugat (Nurhidayat bin H. Amanu M) dari petitum 5.1. dan 5.2. adalah sebagai berikut: 6.1. 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dari luas Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, No. 00798 yang terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan surat ukur Tgl 08/11/2017, No. 00877/Pangeranan/2017 dengan Luas 168 m2 atas nama Siti Zulaichah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Selatan : Rumah P. Azis dan P. Rohman - Sebelah Timur : Jalan - Sebelah Barat : Jalan Menjadi milik Penggugat (Nurhidayat bin H. Amanu M) sampai dengan jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut berakhir dan/atau telah berpindah menjadi Hak mIlik; 6.2. 41,552 m2 dari luas Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2149 terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan Surat Ukur Tgl 13-02-2019, No. 00870/Siwalanpanji/2019 dengan Luas 371 m2 atas nama SITI JULAIKHAH. Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Penjual Beton - Sebelah Selatan : Mebel Kayu - Sebelah Timur : Tanah Tuminah 329,421 m2 - Sebelah Barat : Jalan Merupakan harta milik Penggugat (Nurhidayat bin H. Amanu M); 7. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib yang harus dibagi waris adalah sebagi berikut: 7.1. 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) dari luas Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan, No. 00798 yang terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dengan surat ukur Tgl 08/11/2017, No. 00877/Pangeranan/2017 dengan Luas 168 m2 atas nama Siti Zulaichah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan - Sebelah Selatan : Rumah P. Azis dan P. Rohman - Sebelah Timur : Jalan - Sebelah Barat : Jalan Merupakan harta peninggalan Pewaris (Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib) sampai dengan jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut berakhir dan/atau telah berpindah menjadi Hak mIlik; 7.2. 329,421 m2 (tiga ratus dua puluh sembilan koma empat dua satu) dari luas Sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2149 terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur dengan Surat Ukur Tgl 13-02-2019, No. 00870/Siwalanpanji/2019 dengan Luas 371 m2 atas nama Siti Julaikhah Dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Penjual Beton - Sebelah Selatan : Mebel Kayu - Sebelah Timur : Tanah Tuminah - Sebelah Barat : Jalan Merupakan harta peninggalan Pewaris (Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib); 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib) sebagai berikut: 8.1. Nurhidayat bin H. Amanu M, Laki-laki, Umur 68 tahun berstatus sebagai Suami mendapat 1/4 bagian dari harta warisan pada petitum konvensi angka 7; 8.2. Nur Izzayatus Solikhah binti Imam Ghozali berstatus sebagai anak perempuan mendapat 1/4 bagian dari harta warisan pada petitum konvensi angka 7; 8.3. Nanang Cristiawan bin Imam Ghozali sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/4 bagian dari harta warisan pada petitum konvensi angka 7; 9. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati amar konvensi perkara ini; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Pewaris (almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib) dengan Tergugat Rekonvensi (Nurhidayat bin H. Amanu M) berupa: 2.1. 4 (empat) buah kipas angin merek Maspion; 2.2. 1 (satu) TV 50 Inch merek Samsung; 2.3. 1 (satu) buah rice cooker; 2.4. 1 (satu) buah dispenser; 2.5. 1 (satu) buah rice box (lemari beras) merek cosmos; 2.6. Perabotan dapur lengkap (panci, piring, sendok, alat presto, dendang bakso, kompor gas); 2.7. 1 (satu) buah rak piring; 2.8. 1 (Satu) mesin cuci satu pintu; 3. Menetapkan nilai dari harta bersama petitum angka 2 Rekonvensi merupakan harta milik Penggugat (Nurhidayat bin H. Amanu M); 4. Menetapkan nilai dari harta bersama petitum angka 2 Rekonvensi merupakan harta milik Pewaris (almarhumah Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (Siti Zulaichah alias Siti Julaikhah binti Abdur Roqib) sebagai berikut: 5.1. Nurhidayat bin H. Amanu M, Laki-laki, Umur 68 tahun berstatus sebagai Suami mendapat 1/4 bagian dari harta warisan pada petitum rekonvensi angka 4; 5.2. Nur Izzayatus Solikhah binti Imam Ghozali berstatus sebagai anak perempuan mendapat 1/4 bagian dari harta warisan pada petitum rekonvensi angka 4; 5.3. Nanang Cristiawan bin Imam Ghozali sebagai anak laki-laki mendapatkan 2/4 bagian dari harta warisan pada petitum rekonvensi angka 4; 6. Menghukum para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan mentaati amar Rekonvensi perkara ini; 7. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.270.000,- (Empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Statistik10925