Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 118/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mardison |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.akhmad Suhel.shbr Hakim Anggota Hariyadi. |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Addendum Surat Perjanjian antara PT. Pertamina Bina Medika (PERTAMEDIKA) qq Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) dengan PT. Alma Madani tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pengelolaan Graha dan Auditorium di Rumah Sakit Pusat Pertamina No. 0014/B00000/2017-S8 tanggal 4 Januari 2017; Yang diperbuat antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp373.500,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik9845