- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA NOMOR: 83/PDT.G.2021/PN.SGM. TANGGAL 23 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 83/Pdt.G.2021/PN.Sgm. tanggal 23 Juni 2022 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Tergugat I seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 283/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 283/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masud |
Hakim Anggota | Yunus Sesa, Brh. Minanoer Rachman |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 684 K/Pdt/2023
Banding : 283/PDT/2022/PT MKS
Statistik5014