- MenyatakanTerdakwa1IDAMRI Panggilan IDAM, Terdakwa 2 JASMAN Panggilan IMAM JAS, Terdakwa 3 RUDI Panggilan RUDI, terdakwa 4 SAFRIDIN Panggilan PARIDIN dan Terdakwa 5 WISNA WATIPanggilan WIS,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,turut serta melakukanPenganiayaan;
- MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa1IDAMRI Panggilan IDAM, Terdakwa 2 JASMAN Panggilan IMAM JAS, Terdakwa 3 RUDI Panggilan RUDI, dan Terdakwa 4 SAFRIDIN Panggilan PARIDINtersebut oleh karena itu denganpidana penjara masing-masing selama2(dua)bulan dan 15 (lima belas) hari;
- MenjatuhkanpidanaterhadapTerdakwa 5 WISNA WATI Panggilan WIStersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama1(satu)bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehparaterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahantahanan rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kemeja batik lengan panjang warna coklat ada corak kuning merk WARLER;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk OBERMAIN dalam keadaan tali penyandang putus;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 103/Pid.B/2022/PN Psb |
|
Nomor | 103/Pid.B/2022/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suspim G P Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Sekar Wigati, Br Hakim Anggota Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Robert Wilson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DARMAWAN 7. Membebankan kepadaparaterdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tigaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Pid/2023
Pertama : 103/Pid.B/2022/PN Psb
Statistik11837