- 2 (DUA) PAKET SABU - SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,49 (NOL KOMA EMPAT PULUH SEMBILAN) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,11 ( NOL KOMA SEBELAS) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO;
- 2 (dua) paket sabu - sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih 0,11 ( nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 202/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 202/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Mujahri, Brsuko Triyono |
Panitera | Safruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : I.MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; II.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 155/PID.SUS/2022/PN MTP TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERURAI DIBAWAH INI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD AS'AD ALIAS A'AD BIN MUKSIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2.MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3.MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : I.Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; II.Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Mtp tanggal 10 Agustus 2022 sekedar mengenai penjatuhan pidana serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagaimana terurai dibawah ini: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AS'AD Alias A'AD BIN MUKSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan untuk Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7388 K/Pid.Sus/2022
Banding : 202/PID. SUS/2022/PT.BJM
Statistik717