- Menyatakan Terdakwa Zulkifli alias Zul tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara bersama sama? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh bungkus) bungkus plastic dalam kemasan the cina warna hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20.000 (dua puluh ribu) gram netto;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Alco warna coklat;
- 1 (satu) buah tas ransel merk HP Power warna hitam;
- 1 (satu) unit HP android merk Oppo F 11 Pro warna hijau metalik imei 1 : 8638800449220875, imei 2 : 863880049220867 dengan sim card : 0813-6084-8873;
- 1 (satu) unit HP android merk Invinik warna biru metalik imei 1 : 356222191726389, imei 2 :356222191726397 dengan nomor sim card : 0813-6084-8803;
- 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova dengan nomor polisi B 1659 KYC berikut STNK dan kunci kontak Noka : MHFXW41G7DOO6OO75 Nosin : 1TR7680773;
Putusan PN STABAT Nomor 347/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicki Irvandi, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana, Brpanitera Pengganti Rahmayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara an. Richi Juwanda Als. Rici ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik287