Putusan PTA SURABAYA Nomor 180/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs H Nanang Faizdrs H Idham Khalid |
Panitera | Diah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor : 0886/Pdt.G/2022/PA.Bwi tanggal 7 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Sya?ban 1443 Hijriyah;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian;2. Menetapkan sebidang tanah darat yang terletak di Jalan Gatot Subroto, di dekat Masjid Al Fatah, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, seluas 692 m2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 763 atas nama : MOH HASINUDIN ROHSON, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Hak;Sebelah Selatan : Jalan Desa;Sebelah Barat : Rumah Pak Sunyoto;Sebelah Timur : Rumah Pak Yanto;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak untuk mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas;4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas, dan menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat mengenai permohonan sita atas obyek sengketa;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk yang selainnya;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen, luas tanah 225 m2, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1459 atas nama Kholidiya, terletak di Dusun Kampung Baru RT01 RW02 Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :Utara : Rumah Ahmad Zain Maulana Hasin/Moh Hasinudin Rohson;Timur : Rumah Wiwik Indrawati;Selatan : Jalan Kecil/Gang;Barat : Jalan Raya Propinsi (Banyuwangi - Ketapang);2.2. Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen, luas tanah 195 m2, dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 56/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dikeluarkan PPAT. Achmad Munif, S.H., M.M., dengan Sertifikat Hak Milik No. 466 atas nama Ahmad Zain Maulana Hasin, yang terletak di Lingkungan Kampung Baru RT01 RW02, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas :Utara : Rumah Hj. Choiriyah;Timur : Rumah H. Nijar Ali (Alm) / Wiwik Indrawati; Selatan : Rumah / Warung Moh. Hasinudin Rohson / Kholidiya;Barat : Jl. Raya Propinsi; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak untuk mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas, dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas, dan dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang yang hasil penjualannya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selainnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0886/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Banding : 180/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik745