- DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan liar di atas tanah milik Penggugat seluas 204 M2;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pengembalian batas dan pengukuran ulang sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai No. 3 tanggal 29 Januari 2010 atas nama Departemen Pertahanan RI c.q. TNI AD Kodam III/Siliwangi dengan luas 28.820 M2 di Jl. Lembang Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, terhadap surat-surat :
- BERITA ? ATJARA PEMBELIAN TANAH / HOTEL PASIRDJATI di Desa Tjikahuripan, Kewedanaan Lembang, Kabupaten Bandung, Propinsi Djawa Barat, dibuat ganda Keempat tanggal 24-10-1959;
- KWITANSI PEMBELIAN tangggal 7 Oktober 1959 dari Zeni bangunan Ter. III Direktorat Zeni Angkatan Darat kepada R. Hz. Permana tentang ?Pembelian Hotel ?Pasirdjati? beserta tanahnja di Bandung, untuk keperluan Asrama P.P.I dengan uang sedjumlah Rp. 7.000.000,- terbilang Tudjuh djuta rupiah?;
- RISALAH Ketua/Anngota Panitya tanggal 24 Oktober 1959 tentang ?Penjerahan 3 (tiga) bidang tanah dengan bangunan2 compl. Hotel ?PASIRDJATI? berikut barang Inventaris nja guna keperluan Negri (Zeni Bangunan Terr.III) untuk keperluan KOPLAT/P.P.I?;
- Surat T &T III/SILIWANGI Nomor: III-1/01672/59 tanggal 4 September 1959 kepada Dir.Zi.A.D. tentang ?Laporan mengenai hotel ?Pasirdjati? Bandung?;
- RISALAH tanggal 24 Oktober 1959 tentang ?Penaksiran Harga Tanah/bangunan2 berikut barang2 Inventaris Hotel ?PASIRDJATI? (Bijbl. 11372 Jo. 12746 stbl. 1925-434) oleh Ketua Panitya Penaksiran harga/bangunan a.n. R. Godjali Gandawidoera jang diangkat dengan Surat Keputusan Residen Priangan di Bandung tgl. 9 September 1958 No. 77/Agr/58 jang berpendapat dan menjetudjui pembelian dengan harga Rp. 7.000.000,-- (tudjuh djuta rupiah)?;
- RISALAH Penaksiran/Penindjauan Panitya tanggal 12 Oktober 1959 tentang ?telah memeriksa serta menaksir harga tanah berikut complex Bangunan2 Hotel dengan alat2 Inventarisnja dan 1 buah rumah pelajan dibelakang Complex Hotel terletak di Pasirdjati daerah desa Tjikahuripan Kewedanaan Lembang Kabupaten Bandung untuk keperluan KOPLAT/P.P.I?;
- SURAT PERNJATAAN tanggal 12 Oktober 1959 yang ditandatangan oleh R. Hz. Permana Alamat di Djl. Natuna 16 Bandung selaku pemilik Hotel ?PASIRDJATI? Lembang Bandung, yang intinya ?menjatakan sedia mendjual Hotel tersebut termasuk segala barang2nja kepada Angkatan Darat dengan harga Rp.7.000.000.--(tudjuh djuta rupiah)?;
- SURAT KETERANGAN tanggal 12 Oktober 1959 yang ditandatangan oleh Bapak Aman, Alamat Pasirdjati (Belakang Hotel Pasirdjati) pemilik rumah yang berada di belakang complex Hotel Pasirdjati ?menjatakan bersedia mendjual rumah saja itu kepada A.D. (kosong) dengan harga Rp. 20.000.-- (dua piluh ribu rupiah)?;
- SURAT PERINTAH PELAKSANAAN PEKERDJAAN DIREKTUR ZENI ANGKATAN DARAT Nomor: 604/F/DZI/SPPP/59 tanggal 5 Nopember 1959 tentang ?Segera melaksanakan dan menjelasaikan pekerdjaan ?PEMBELIAN HOTEL PASIR DJATI BESERTA TANAHNJA DI BANDUNG dan untuk pembelian ini disediakan biaja seb. Rp. 7.000.000,-- (Tudjuh djuta rupiah) atas beban m.a B.M.De.II KASAD?;
- SURAT PERDJANDJIAN DJUAL BELI HOTEL ?PASIRDJATI? di Djl. Lembang K.M. 13,8 Lembang ? Bandung tanggal 22 Oktober 1959 ?antara fihak ke I a.n. R. Hamzah Permana selaku Pemilik Hotel ?Pasirdjati? dengan S. Lubis Majoor Zeni Nrp. 13831 Kepala Zeni Bangunan Terr: III di Bandung dengan disaksikan oleh Panitya pembelian tanah untuk Negara jang diangkat dengan surat Keputusan Residen Priangan di Bandung tgl. 9 September 1958 No. 77/Agr/58; telah mengadakan perdjandjian djual-beli Hotel ?Pasirdjati? jang tersebut diatas lengkap dengan tanahnja jaitu kohir No.1387, 1186 dan 496 termasuk dengan segala Inventaris Hotel tersebut dengan jumlah harga jang dibajarkan Rp. 6.600.000,-- (dibulatkan Rp. 7.000.000,--)?;
- SURAT BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BANDUNG Nomor 593/2890/Huk tanggal 24 Nopember 1997 kepada Komandan Pusat Pendidikan Kowad tentang persetujuan terhadap tanah Negara (Kohir No.310/1322 Persil 114 seluas 3.050 M2) yang dikelola dan dikuasasi oleh Desa Gudangkahuripan untuk dilepas kepada Pusdik Kowad dengan cara Ruislag, guna keperluan lapangan upacara dan latihan?;
- Menyatakan sah Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 tanggal 29 Januari 2010 atas nama Departemen Pertahanan RI Cq. Kodam III/Slw yang terletak di Jl. Lembang Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan luas 28.820 M2;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas buku IKN SIMAK BMN No. Register 30909044 Kementerian Pertahanan RI c.q TNI AD Kodam III/Slw, yang diperuntukan Pusdikkowad Kodiklatad;
- Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas Kartu Identitas Barang (KIB) Kementerian Pertahanan RI c.q TNI AD Kodam III/Slw Nomor : 5, Nomor Kode Barang : 2.01.01.04.001.50, Nomor Kode UAKB: 012.22.02.344202.002.KD.;
- Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 204 M2 adalah bagian dari milik TNI AD c.q. Kodam III/Slw berdasarkan pembebasan tanah tahun 1959 dan SHP No. 3 tanggal 29 Januari 2010 atas nama Departemen Pertahanan RI Cq. TNI AD Kodam III/Slw yang terletak di Jl. Lembang Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat kepada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Blb |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vici Daniel Valentino, Br Hakim Anggota Teguh Arifiano |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik419