- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 152/PID.SUS/2022/PN AMB, TANGGAL 9 AGUSTUS 2022 SEHINGGA MENJADI:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD HALEK BIN UMAR ALIAS HALEK ALIAS OJON, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD HALEK BIN UMAR ALIAS HALEK ALIAS OJON OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 ( TIGA ) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 ( DUA ) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 0,16 GRAM
- 1 ( SATU ) BUAH PLASTIK KLIP BENING UKURAN KECIL
- 1 ( SATU ) LEMBAR POTONGAN PLASTIK BEKAS WARNA PUTIH
- 1 ( SATU ) BUAH BOTOL AQUA SEDANG
- 1 ( SATU ) BUAH HANDPHONE REDMI C2 WARNA BIRU
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5000 ( LIMA RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 152/Pid.Sus/2022/PN Amb, tanggal 9 Agustus 2022 sehingga menjadi:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Halek Bin Umar Alias Halek Alias Ojon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Muhammad Halek Bin Umar Alias Halek Alias Ojon oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 ( lima ) Tahun dan denda Sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika Pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 ( tiga ) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat 0,16 Gram
- 1 ( satu ) buah plastik klip bening ukuran kecil
- 1 ( satu ) lembar potongan plastik bekas warna putih
- 1 ( satu ) Buah botol aqua sedang
- 1 ( satu ) Buah handphone redmi C2 warna biru
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding sejumlah Rp. 5000 ( lima ribu rupiah ).
Putusan PT AMBON Nomor 80/PID.SUS/2022/PT AMB |
|
Nomor | 80/PID.SUS/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Susilo Utomo, Brmian Munte |
Panitera | Arthus Larwuy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7504 K/Pid.Sus/2022
Banding : 80/PID.SUS/2022/PT AMB
Statistik627