- Menyatakan Terdakwa ANDREAS TARIGAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANDREAS TARIGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp116.230.912,10 (seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua belas, sepuluh rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar pertinggal bon faktur pembelian (kertas kuning) bibit tomat, bibit kol, parang, cangkul, drum, garpu dengan total pembayaran sebesar Rp92.870.000 (sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah.
- 1 (satu) lembar pertinggal bon faktur pembelian (kertas kuning) pupuk, NPK, pupuk grouwer, pupuk butir, herbisida, insektisida, fungisida, antonik, amapos dengan total pembayaran sebesar Rp409.625.000 (empat ratus sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar pertinggal bon faktur pembelian (kertas kuning) laptop I5, printer Brother MF, meja biro, toa, HT, kamera, kursi dengan total pembayaran sebesar Rp. 41.450.000,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pertinggal bon faktur pembelian (kertas kuning) laptop I3, printer brother MF, meja, kursi dengan total pembayaran sebesar Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah.
- 1 (satu) eksemplar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran Kab. Karo Tahun 2016;
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 141 63 /BPMPD /2013, tanggal 13 Maret 2013 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran Kab. Karto Tahun 2012.
- Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Bupati Karo Nomor 141 /63 BPMPD 2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran Kab. Karo Tahun 2012.
- Surat Keputusan Bupati Karo Nomor. 411.6/370 BPMPD/Tahun 2014 tanggal 21 November 2014 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi, Desa Kuta Tonggal, Desa Suka Nalu Kec. Naman Teran. Desa Nageri Jahe Kec. Kuta Buluh dan Desa Suka Meriah Kec. Payung Kabupaten Karo.
- Lampiran Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 411.6/370/ BPMPD/Tahun 2014 tanggal 21 November 2014 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Rumah Berastagi Kec. Berastagi, Desa Kuta Tonggal, Desa Suka Nalu Kec. Naman Teran, Desa Nageri Jahe Kec. Kuta Buluh dan Desa Suka Meriah Kec. Payung Kabupaten Karo.
- Petikan Keputusan Bupati Karo Nomor: 821 /86 / BKD 2010 tanggal 03 Juni 2010 tentang Penetapan / Mengangkat Sekretaris Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran Kab. Karo An. UMUM SINURAYA menjadi PNS (Pegawai Negri Sipil).
- Surat Keputusan Kepala Desa Kuta Tonggal Nomor: 470/72 KT / 2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Penggunaan Pupuk dan Pestisida Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo Tahun 2016.
- Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Kuta Tonggal Nomor: 470/72/KT/ 2016 tanggal 28 September 2016 tentang Pembentukan Panitia Sosialisasi Penggunaan Pupuk dan Pestisida Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo Tahun 2016.
- Surat Keputusan Kepala Desa Kuta Tonggal Nomor : 90/ KT 2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyuluhan Pertanian Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo Tahun 2016.
- Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Kuta Tonggal Nomor : 90 KT 2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyuluhan Pertanian Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo Tahun 2016;
- 1 (satu) eksamplar Surat Pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa, Dana Bagi Hasil dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo Tahun 2016, berisi dokumen Peraturan Desa Kuta Tonggal Nomor 1 tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016, Buku kas umum (BKU) Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran Kab. Karo tahun 2016, Dokumen Pembayaran Honor Narasumber, Pembayaran Honor Panitia, Daftar Penerima Transport, Dokumen Pembayaran atau Kwitansi Pembayaran Belanja Barang/Jasa, dan Bukti Pembayaran Pajak.
- 1 (satu) lembar foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 54.509.288.4-128.000 a.n. SEKILAP SURBAKTI yang telah dillegalisir oleh KPP Pratama Kabanjahe.
- 1 (satu) lembar foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor: 21.133.384.4-128.000 a.n. CV. ERCIHONA yang telah dillegalisir oleh KPP Pratama Kabanjahe;
- 1 (satu) lembar foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 25.214.283.1-128.000 a.n. JHON EVAN BANGUN yang telah dillegalisir oleh KPP Pratama Kabanjahe.
- 12 (Dua Belas) lembar laporan transaksi Keuangan Pemerintah Desa Kuta Tonggal Kec. Naman Teran Kab. Karo Periode Bulan Januari s/d Desember Tahun 2016 di Bank BRI Unit Simpang Empat Kab. Karo dengan Nomor Rekening : 527101002233538.
- 1 (satu) Eksamplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1870/SP2D-LS-DPPKAD/16, tanggal 15 September 2016 kepada Bendahara Pengeluaran Desa (18 Desa ) dengan lampiran daftar Penerimaan Belanja Bantuan Keuangan (DBH, ADD, DD) Tahap I (60 %) TA. 2016.
- 1 (satu) eksamplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3495/SP2D-LS-DPPKAD/16, tanggal 6 Desember 2016 kepada Bendahara Pengeluaran Desa (28 Desa) berikut lampiran daftar Penerimaan Belanja Bantuan Keuangan (DBH, ADD, DD) Tahap II (40 %) TA. 2016
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rurita Ningrum, Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Siallagan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Saksi SEKILAP SURBAKTI Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Saksi BERTA JULI Br. SEMBIRING; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Pemerintahan Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo yang disita dari ANDREAS TARIGAN; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Saksi SEKILAP SURBAKTI; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Saksi BERTA JULI Br. SEMBIRING Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Pemerintahan Desa Kuta Tonggal Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo yang disita dari Saksi UMUM SINURAYA Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu Pemerintah Kabupaten Karo yang disita dari Saksi THOMY MARIONO TARIGAN, SE, MSi. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik10327