- 2 (dua) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing; dan
- 1 (satu) buah sumbu;
Putusan PN RAHA Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Rah |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sukamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melby Nurrahman, Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Sayudi Maksudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Umar Singgaluwu Alias Umar Bin Singgaluwu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet kristal bening shabu dengan berat netto 0,5282 (nol koma lima dua delapan dua) gram (total setelah pemerikaan labfor Polri sisa 0,4741 (nol koma empat tujuh empat satu) gram; - 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0852-8384-3783; - 1 (satu) alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik kecil yang pada bagian penutupnya telah dipasangi pipet; - 1 (satu) sachet ukuran sedang yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) sachet kosong ukuran kecil; - 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna kecil yang didalamnya terdapat: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Rah
Statistik715