- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINJAI TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 NOMOR 93/PID.B/2022/PN BNJ YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA JUANDA IRVANDINATA METUSAEL SIBUEA SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 2 (DUA) TAHUN BERAKHIR MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 10 Agustus 2022 Nomor 93/Pid.B/2022/PN Bnj yang dimintakan banding sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Juanda Irvandinata Metusael Sibuea secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua
Putusan PT MEDAN Nomor 1165/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1165/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERHATIKAN PASAL 14 A KUHP, PASAL 351 AYAT (1) KUH. PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA; MENGADILI: TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 14 a KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUH. Pidana dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan perundang-undangan lainnya; MENGADILI: tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K/Pid/2023
Pertama : 93/Pid.B/2022/PN Bnj
Banding : 1165/Pid/2022/PT MDN
Statistik498