- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari Laloe Kersah alias Zikir yang meninggal dunia pada 1998, adalah sebagai berikut :
- Mustinah Alias Inaq Tohri binti Laloe Kersah, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu:
- Tohri Bin Amaq Tohri;
- Budi Bin Amaq Tohri;
- Adi Sufriadi Bin Amaq Tohri;
- Asmiatul Aini Binti Amaq Tohri;
- Mulinah Alias Hj. Marhammah binti Laloe Kersah;
- Arsad Alias H. Zukur Zikri Bin Laloe Kersah;
- Suminah Alias Inaq Hirman Binti Laloe Kersah;
- Marmi Alias Inaq Hardian binti Laloe Kersah, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu:
- Lalu Arifin (suami);
- Lalu Hardian Effendi bin Lalu Arifin (anak kandung laki-laki);
- Lalu Ari Sofianhadi bin Lalu Arifin (anak kandung laki-laki);
- Mustinah Alias Inaq Tohri binti Laloe Kersah, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu:
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah sawah seluas 1.25 Ha. (Satu Hektar Dua Puluh Lima Are), yang terletak di Kesubakan Sandang Wale I, Peresak Montong Sari, Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah dan Kebun H.Ramli dan Sawah Ibu
- Sebelah Timur : Sawah Pak Rasul;
- Sebelah Selatan : Parit Kecil/ Sawah Zahrul, Sawah Hamdi, Oven
- Sebelah Barat : Parit, Tanah pekarangan H. Saleh sekarang
- Tanah Sawah seluas (sekarang pekarangan) 0.620 Ha (Enam Puluh Dua Are) yang terletak di Subak Sandang Wale I, Peresak Montong Sari, Desa Selebung Ketangga Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah H. Mastuni, Rumah Mamiq Cun, Rumah
- Sebelah Timur : Parit/ Kebun H. Ramli / Tanah objek sengketa
- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan H. Saleh sekarang Rumah
- Sebelah Barat : Jalan Raya Pancor- Keruak;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Laloe Kersah sebagai berikut :
- Mustinah Alias Inaq Tohri binti Laloe Kersah, anak perempuan mendapatkan bagian 1/6, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu:
- Tohri Bin Amaq Tohri, (anak pertama laki-laki) mendapat bagian 2/7 x 1/6 = 2/42;
- Budi Bin Amaq Tohri, (anak pertama laki-laki) mendapat bagian 2/7 x 1/6 = 2/42;
- Adi Sufriadi Bin Amaq Tohri, (anak pertama laki-laki) mendapat bagian 2/7 x 1/6 = 2/42;
- Asmiatul Aini Binti Amaq Tohri (anak pertama perempuan) mendapat bagian 1/7 x 1/6 = 1/42;
- Mulinah Alias Hj. Marhammah binti Laloe Kersah, anak perempuan mendapatkan bagian 1/6;
- Arsad Alias H. Zukur Zikri Bin Laloe Kersah, anak laki-laki mendapat bagian 2/6;
- Suminah Alias Inaq Hirman Binti Laloe Kersah, binti Laloe Kersah, anak perempuan mendapatkan bagian 1/6;
- Marmi Alias Inaq Hardian binti Laloe Kersah, anak perempuan mendapatkan bagian 1/6, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu:
- Lalu Arifin (suami), mendapat bagian 2/8 x 1/6 = 2/48;
- Lalu Hardian Effendi bin Lalu Arifin (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 3/8 x 1/6 = 3/48
- Lalu Ari Sofianhadi bin Lalu Arifin (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 3/8 x 1/6 =3/48;
- Mustinah Alias Inaq Tohri binti Laloe Kersah, anak perempuan mendapatkan bagian 1/6, yang bagiannya turun kepada ahli warisnya, yaitu:
- Menyatakan hukum semua bentuk penguasaan serta peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan segala akibat hukum yang timbul dari perbuatan hukum yang tidak sah tersebut, baik berupa surat jual-beli, SPPT, Sertifikat dan atau surat-surat lainnya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat;
- Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum 3 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya;
- Menolak eksepsi para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi
- Menghukum para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.855.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), secara tanggung renteng.
Putusan PA SELONG Nomor 1243/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 1243/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apit Farid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abubakar, Br Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan Rosyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara tembakau Amaq Royal, RumahHj. Junu; Rumah Samsul, Rumah Hamdi, Rumah Pa?ah; Inaq Rundah, Sawah Mamiq Epi dan Sawah Inaq Atun; 1 [Satu]; Sebagai harta warisan dari Laloe Kersah yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 1243/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik14224