- Barang-barang:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsumg Galaxi J7+ warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F7 Warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tipe CPH2015 warna hitam.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 197-K/PM.II-08/AL/XII/2021 |
|
Nomor | 197-K/PM.II-08/AL/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti, Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk K Retno Tentia Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rudi Hartono, S.H, Kapten Laut (P) NRP 16855/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Ketidaktaatan yang disengaja?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa 4. 8 (delapan) buah memory micro. 5. 2 (dua) buah sim card. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar foto Kartu Tanda Prajurit atas nama Terdakwa Kapten Laut (P) Rudi Hartono. S.H. 2) 5 (lima) lembar surat pernyataan yang dibuat Terdakwa Kapten Laut (P) Rudi Hartono. S.H. dengan beberapa orang sipil melalui Aplikasi Whatsapp Hornet dan Blued. 3) 105 (seratus lima) lembar foto percakapan antara Terdakwa Kapten Laut (P) Rudi Hartono. S.H. 4) 2 (dua) lembar foto dan video berkonten (LGBT) milik Terdakwa Kapten Laut (P) Rudi Hartono. S.H. 5) 4 (empat) lembar foto tempat kosan yang digunakan Terdakwa Kapten Laut (P) Rudi Hartono. S.H. Melakukan perbuatan penyimpangan Orientasi Seksual (LGBT) dengan Saksi-1. 6) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang larangan bagi seluruh prajurit untuk terlibat hubungan sesama jenis/LGBT. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 197-K/PM.II-08/AL/XII/2021
Kasasi : 304 K/Mil/2022
Banding : 48-K/ PMT-II/BDG/AL/IV/2022
Statistik3800