- Menyatakan Terdakwa Muhamad Mabusin als Yosi Bin Jaed tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening berklip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,43 g (nol koma empat tiga gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya;
- Uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar,
- uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 model CPH2269 warna hitam - biru muda berikut simcard 081522538547 dan 081347823771
Putusan PN SANGGAU Nomor 217/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 217/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 217/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 493 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 217/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik4513