- Menyatakan Terdakwa Sulina Alias Lina Binti Muhammad Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,28 g (nol koma dua delapan gram);
- 1 (satu) lembar tissu warna putih;
- 1 (satu) unit hp merek Nokia Model TA - 1017 warna putih berikut simcard 082150889264;
- 1 (satu) unit HP merek VIVO model VIVO 2007 warna biru berikut simcard 085821179056;
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan :
- Uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan
- Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN SANGGAU Nomor 214/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1021 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 214/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik425