- MenyatakanTerdakwaKristian Boy Sandy Marthins Als Boy Anak Dari Martinus Marthinstersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2(dua) paket plastik bening berklip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,49 g (nol koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk TOYOTA CALYA warna merah, Nopol KB 1012 XX, Nomor Rangka MHKA6GJ6JMJ144302, Nomor Mesin 3NRH647519;
- 1 (satu) bungkus plastik bergambar berisikan foto Sdra. KRISTIAN BOY SANDY MARTHINS als BOY;
- 1 (satu) unit HP VIVO model V2027 berikut simcard 085752254606 dan 081294899021;
- 1 (satu) unit HP Infinix SMART 5 Model X657B berikut simcard 081294899021;
- 1 (satu) buah dompet merk LEVI'S warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan PENNAY warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) bungkus kertas tissu yang dilakban bening berisikan potongan kecil lem lilin;
Putusan PN SANGGAU Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Sag |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkaraatas nama Terdakwa Hadzie Apriandi Pratama Als Adzie Bin Muhaimin Fajari 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2022/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2022/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik4818