- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MASOHI NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/ 2022/PN MSH TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK CHRISNA IFANTRY NANLOHY TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) AMBON DAN LATIHAN KERJA SELAMA 2 (DUA) BULAN DI LEMBAGA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) AMBON;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA MERAH MUDA DAN CELANA PENDEK KAIN WARNA BIRU DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA ANAK KORBAN;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS WARNA KUNING BERTULISAN PASS & SHOOT DAN CELANA PENDEK NIKE WARNA ABU-ABU STRIP HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA ANAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA ANAK MEMBAYAR UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM 2 ( DUA ) TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00. (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum Tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 2/Pid.Sus-Anak/ 2022/PN Msh tanggal 10 Agustus 2022 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak Chrisna Ifantry Nanlohy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon dan Latihan Kerja selama 2 (dua) bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ambon;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos warna merah muda dan celana pendek kain warna biru dikembalikan kepada Orang Tua Anak Korban;
- 1 (satu) buah baju kaos warna kuning bertulisan PASS & SHOOT dan celana pendek NIKE warna abu-abu strip hitam dikembalikan kepada Orang Tua Anak;
- Membebankan kepada Anak membayar untuk membayar biaya perkara dalam 2 ( dua ) tingkat Pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-Anak/2022/PT AMB |
|
Nomor | 1/PID.SUS-Anak/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Tarigan Muda Limbong, Brmian Munte |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Msh
Kasasi : 1815 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1/PID.SUS-Anak/ 2022/ PT AMB
Statistik13619