- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH TANGGAL 21 JULI 2014, NOMOR : 30/PID.SUS/2014/PN.SPN, MENGENAI KWALIFIKASI DAN PENYEBUTAN PIDANA PENGGANTI DENDA DARI PIDANA KURUNGAN MENJADI PIDANA PENJARA SEBAGAIMANA AMAR BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PUSTEN AIDIT BIN M. RUZAI TERSEBUT TELAH TERBUKTI SSECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOL I DALAM BENTUK TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA SALAHNYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 15 (LIMA BELAS) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA YANG DIBUNGKUS DENGAN KERTAS PEMBUNGKUS NASI WARNA COKLAT SEBERAT 25,26 (DUA LIMA KOMA DUA ENAM) GRAM ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 21 Juli 2014, Nomor : 30/Pid.Sus/2014/PN.Spn, mengenai kwalifikasi dan penyebutan pidana pengganti denda dari pidana kurungan menjadi pidana penjara sebagaimana amar berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Pusten Aidit bin M. Ruzai tersebut telah terbukti ssecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum menyerahkan Narkotika gol I dalam bentuk tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena salahnya dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 15 (lima Belas) Paket Narkotika Golongan I Jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat seberat 25,26 (dua lima koma dua enam) gram ;
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT JAMBI Nomor 35/Pid.Sus/2014/PT JMB |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2014/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | Jalaluddin, Bri Nyoman Supartha |
Panitera | A. Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA HENDRI SAPUTRA BIN ANJANG AMAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam berkas perkara HENDRI SAPUTRA Bin ANJANG AMAN ; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.Sus/2014/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 35/Pid.Sus/2014/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2181 K/PID.SUS/2014
Banding : 35/Pid.Sus/2014/PT JMB
Pertama : 30/PID.Sus/2014/PN.Spn
Statistik5225