- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 386/PDT.G/2021/PN MKS TANGGAL 29 MARET 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENNYATAKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH OBYEK SENGKETA KE SATU DAN KEDUA (I & II) ADALAH HAK MILIK PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING YANG SAH KARENA WARISAN YANG SAH DARI MUSA DG. GASSING ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING (TERGUGAT I DAN TERGUGAT II) UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA MASING-MASING KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING :
- UTARA, LORONG/JALAN UMUM ;
- TIMUR, TANAH KOSONG PENGGUGAT DAN TANAH/RUMAH MARTONO ;
- SELATAN, PETAK RUMAH TERGUGAT II DAN TANAH/RUMAH PENGGUGAT ;
- BARAT, TANAH KOSONG PENGGUGAT DAN TANAH/RUMAH MUSTARI DG. TANTU ;
- UTARA, PETAK RUMAH TERGUGAT I ;
- TIMUR, TANAH KOSONG PENGGUGAT DAN TANAH/RUMAH MARTONO ;
- SELATAN, TANAH/RUMAH PENGGUGAT ;
- BARAT, TANAH KOSONG PENGGUGAT DAN TANAH/RUMAH MUSTARI DG. TANTU
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 386/Pdt.G/2021/PN Mks tanggal 29 Maret 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mennyatakan eksepsi para Tergugat/para Terbanding tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat/para Pembanding untuk sebahagian ;
- Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa ke satu dan kedua (I & II) adalah hak milik para Penggugat/para Pembanding yang sah karena warisan yang sah dari Musa Dg. Gassing ;
- Menghukum para Tergugat/para Terbanding (Tergugat I dan Tergugat II) untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa masing-masing kepada para Penggugat/para Pembanding :
- Utara, Lorong/Jalan Umum ;
- Timur, Tanah Kosong Penggugat dan tanah/rumah Martono ;
- Selatan, petak rumah Tergugat II dan tanah/rumah Penggugat ;
- Barat, tanah kosong Penggugat dan tanah/rumah Mustari Dg. Tantu ;
- Utara, petak rumah Tergugat I ;
- Timur, tanah kosong Penggugat dan tanah/rumah Martono ;
- Selatan, tanah/rumah Penggugat ;
- Barat, tanah kosong Penggugat dan tanah/rumah Mustari Dg. Tantu
Putusan PT MAKASSAR Nomor 236/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 236/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Titus Tandi |
Hakim Anggota | H. Sutio Jumagi Akhirno, Brpuji Harian |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : A) OBYEK SENGKETA I YANG TERLETAK DI JALAN BAJI PANGASSENG LORONG IX RT.003.RW.005. KELURAHAN TAMPARANG KEKE KECAMATAN MAMAJANG KOTA MAKASSAR, SELUAS 15 M2 (LIMA BELAS METER PERSEGI) ATAU SEPETAK RUMAH UKURAN : 3X5 M2, DENGAN BATAS-BATANYA SEBAGAI BERIKUT : B) OBYEK SENGKETA II YANG TERLETAK DI JALAN BAJI PANGASSENG LORONG IX RT.003.RW.005. KELURAHAN TAMPARANG KEKE KECAMATAN MAMAJANG KOTA MAKASSAR, SELUAS 6 M2 (ENAM METER PERSEGI) ATAU SEPETAK RUMAH UKURAN 2X3 M2 DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT : SECARA TANPA SYARAT DAN IKATAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TANPA BEBAN SESUATU APAPUN DIATASNYA (KOSONG SEMPURNAH) ; - MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA ; - MENGHUKUMPARA TERBANDING SEMULAPARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : a) Obyek sengketa I yang terletak di Jalan Baji Pangasseng Lorong IX RT.003.RW.005. Kelurahan Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar, seluas 15 M2 (lima belas meter persegi) atau sepetak rumah ukuran : 3x5 M2, dengan batas-batanya sebagai berikut : b) Obyek sengketa II yang terletak di Jalan Baji Pangasseng Lorong IX RT.003.RW.005. Kelurahan Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar, seluas 6 M2 (enam meter persegi) atau sepetak rumah ukuran 2x3 M2 dengan batas-batasnya sebagai berikut : Secara tanpa syarat dan ikatan dalam bentuk apapun serta tanpa beban sesuatu apapun diatasnya (kosong sempurnah) ; - Menolak gugatan selebihnya ; - Menghukumpara Terbanding semulapara Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2921 K/Pdt/2023
Banding : 236/PDT/2022/PT MKS.
Statistik7110