- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengaku tanahobyekperkara sebagaimiliknya denganmenutup-nutupi kebenaran dari fakta yang sebenarnyadan mengambil tanpa izinSHM Nomor: 01141/Kelurahan Padang Harapanyang di atasnamakanH. Siswadialias Siswadi, SPsebagaimana surat ukur Nomor: 00009/P.Harapan/2008adalahPerbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah danyangsebenarnya atas tanah dan bangunan yang terletak diJalan Indra Giri Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota BengkulusebagaimanaSHM No.: 01141/Kelurahan Padang Harapan sebagaimana surat ukur No.: 00009/P.Harapan/2008dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasandenganKantor Bawaslu Prop. Bengkulu;
- Sebelah Barat berbatasandengantanah Andi;
- Sebelah Selatan berbatasandenganJl. Indra Giri;
- Sebelah Utara berbatasandengantanah Sikotong;
Putusan PN BENGKULU Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MenolakEksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA yang di atasnamakan Tergugat; 5. Menyatakan SHM Nomor: 01141/Kelurahan Padang Harapan atas nama H. Siswadialias Siswadi, SPsebagaimana surat ukur Nomor: 00009/P.Harapan/2008 tidak berkekuatan hukum; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran hak atas tanah berdasarkan permohonan Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensiuntuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi membayar ongkos perkara sejumlahRp1.755.000,00(satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Bgl
Statistik14725