- Menyatakan Anak Pelaku Norholis Majid Bin Kardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat untuk Menguasai dan Memiliki Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja di Upt. Pelayanan Sosial Sumbangsih di Jl. Ronggo Sukowati, Kab. Pamekasan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan ditambah dengan syarat umum Anak Pelaku tidak boleh melakukan suatu tindak pidana selama menjalani masa Percobaan dan syarat khusus, Anak Pelaku harus melakukan hal-hal sebagai berikut di bawah ini:
- Anak Pelaku dilarang keluar untuk alasan apapun dari Pondok Pesantren Amanatul Ummah Bulangan Barat Kecamatan Pagantenan Kabupaten Pamekasan selama 1 (satu) tahun kecuali ada kepentingan yang penting dan mendesak;
- Anak Pelaku tidak mengemudikan kendaraan bermotor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuklayushi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Memerintahkan agar Anak Pelaku dibebaskan dari tahanansegera setelah putusan ini dibacakan; 6. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik 0,33 gram, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. ACH. HARIS FIRMAN MAULIDI; 7. Membebankan kepada Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pmk
Statistik583