- Menyatakan Terdakwa Hi. Adhan Dambea, S.Sos., M.A., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kumulatif kesatu Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hi. Adhan Dambea, S.Sos., M.A., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memfitnah?, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung A6 Nomor Imei 1: 357931093514847, Nomor Imei 2: 357932093414845.
- 3 (tiga) lembar hasil Print out berita on line rekam fakta tertanggal 7 Juni 2021.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Gto |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuahascaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irwanto, Hakim Anggotamuhammad Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari, Brpanitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Mardun Sadue, S.IP., alias Mardun; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Gto
Banding : 61/PID.SUS/2022/PT GTO
Kasasi : 254 K/Pid/2023
Statistik296225