- Menyatakan Terdakwa ROCKY INDRA YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROCKY INDRA YUSUF dengan pidana penjara selama 12(duabelas) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah baju koko (shalat) warna abu-abu (milik korban alm. Beni Mutakhir)
- 1 (satu) buah sarung warna coklat merk wadimor (Milik korban alm. Beni Mutakhir)
- 1 (satu) buah songkok warna abu-abu (Milik Korban alm. Beni Mutakhir)
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru tua (Milik korban alm. Beni Mutakhir)
- 1 (satu) buah Kaos dalam warna putih (Milik Korban alm . Beni Mutakhir)
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna biru putih
- 1 (Satu) buah pucuk senjata api
- 1 (satu) buah per
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam
- 1 (satu) buah rompi warna hitam
- 2 (dua) butir peluru 99mm luger
- 1 (satu) buah Helm warna hitam
- 1 (satu) buah Gorden warna merah muda
- 1 (satu) buah tas warna biru
- 4 (empat) buah baju
- 1 (satu) buah Handphone xiomi Poco Phone warna kuning
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 117/Pid.B/2022/PN Gto |
||||||||||||||||||
Nomor | 117/Pid.B/2022/PN Gto | |||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
|||||||||||||||||
Kata Kunci | Pembunuhan | |||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Juli 2022 | |||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO | |||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam | |||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hascaryo, Br Hakim Anggota Effendy Kadengkang | |||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan | |||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Regina Ilman Alias Gina; |
|||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 | |||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 | |||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/2022/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/2022/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/2022/PN Gto
Statistik157111