- Menyatakan Terdakwa RAHMAT KENCANA Alias MANO Bin HAMKAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unitHandphone warna putih merk Iphone;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
- 2 (dua) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah;
- 2 (dua) lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar uang pecahan lima ribu rupiah;
- 2 (dua) lembar uang pecahan dua ribu rupiah;
- 1 (satu) lembar uang pecahan seribu rupiah;
- 1 (satu) bill penginapan wisma bm bantaeng atas nama masita per tanggal 24 sampai 25 maret 2022;
- 1 (satu) buah Handphone warna silver merk Oppo.
Putusan PN BANTA ENG Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Ban |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prihatini Hudahanin, Br Hakim Anggota Ro Boy Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Sita Yunisbah Als.Sita Binti Bahtiar; Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2022/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2022/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Ban
Lainnya : 558/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik684