- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
- Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10051/Kelurahan Lontar, tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012, Nama Pemohon : FRANKIE S. SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI, Luas Tanah : 1.250 m2, dengan alas hak : Bekas Hak Guna Bangunan No. 79/sisa Kelurahan Pradah Kalikendal;
- Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10052/Kelurahan Lontar, tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012, Nama Pemohon : FRANKIE S. SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI, Luas Tanah : 1.250 m2, dengan alas hak : Bekas Hak Guna Bangunan No. 2112/Kelurahan Pradah Kalikendal.
- Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10053 (seb)/Kelurahan Lontar; Tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012; Nama Pemohon: FRANKIE S.SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI; Luas Tanah: 1.250 m2; dengan alas hak: Bekas Hak Guna Bangunan No. 2111/Kelurahan Pradah Kalikendal;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
- Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10051/Kelurahan Lontar, tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012, Nama Pemohon : FRANKIE S. SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI, Luas Tanah : 1.250 m2, dengan alas hak : Bekas Hak Guna Bangunan No. 79/sisa Kelurahan Pradah Kalikendal;
- Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10052/Kelurahan Lontar, tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012, Nama Pemohon : FRANKIE S. SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI, Luas Tanah : 1.250 m2, dengan alas hak : Bekas Hak Guna Bangunan No. 2112/Kelurahan Pradah Kalikendal;
- Peta Bidang Tanah dengan NIB : 10053 (seb)/Kelurahan Lontar; Tanggal Penerbitan 25 Oktober 2012; Nama Pemohon: FRANKIE S.SANJOTO q.q. PT DARMO PERMAI; Luas Tanah: 1.250 m2; dengan alas hak: Bekas Hak Guna Bangunan No. 2111/Kelurahan Pradah Kalikendal
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 54/G/2022/PTUN.SBY |
|
Nomor | 54/G/2022/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganda Kurniawan, Br Hakim Anggota Dini Pratiwi Puji Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Soekristanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; 4.Mewajibkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonan para Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.478.000,- (Tiga Juta empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/G/2022/PTUN.SBY
Kasasi : 167 K/TUN/2023
Banding : 163/B/2022/PT.TUN.SBY
Statistik225120