- Menyatakan Terdakwa Achmad Firman Mauludin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Achmad Firman Mauludin dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Achmad Firman Mauludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I berupa shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Firman Mauludin dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun 6(enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Achmad Firman Mauludin sejumlah Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Kristal bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ditimbang beseta bungkus plastiknya seberat 0,32 Gram.
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Inter.
- 1 (satu) buah HandPhone merk VIVO Y30 warna Biru beserta No. Telp : 085785089544.
- Uang sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 206/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ari Karlina, Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Windayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 9.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 206/Pid.Sus/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2022/PN Gsk
Statistik318