Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Panitera | Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan surat Tergugat No. 20220110-01-62635 tertanggal 10 Januari 2022 perihal Pencabutan Izin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena merugikan boedel pailit; 4. Menyatakan surat Tergugat No. T-837.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 2 Februari 2022 perihal Penolakan RKAB PKP2B Tahun 2022 PT. Banjar Intan Mandiri adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena merugikan boedel pailit;5. Menyatakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang memberikan izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concern) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Penetapan No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Paialit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concern) dan memerintahkan agar perjanjian tertanggal 23 Desember 2015 antara Pemerinah RI c/q Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral c/q Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (Tergugat) dengan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) tetap dilanjutkan dan diteruskan;7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengaktifkan kembali system elektronik Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan system elektronik lainnya serta menyerahkan pengelolaannya kepada kurator;8. Memerintahkan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk tetap melakukan usaha penambangan batubara, meliputi kegiatan : konstruksi, penambangan, pengolahan dan / atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eskplorasi lanjutan;9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.109.000,00 (dua juta seratus sembilan ribu rupiah);10. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.Sus Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga Sby
Statistik29257