Putusan PTA BENGKULU Nomor 20/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Elvin Nailana |
Hakim Anggota | H. Akhmad Junaedi, Dra.hj.emmafatri |
Panitera | Asmudi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 329/Pdt.G/2022/PA.Bn. tanggal 3 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Muharram 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Terbanding) dengan Tergugat (Pembanding) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2017 di Provinsi DKI Jakarta;3. Menjatuhkan talak satu ba?in Sughro Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding); 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa :4.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp.7.200.000,00-(tujuh juta dua ratus ribu rupiah)4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.28.800.000,00- (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);4.3. Nafkah anak minimal Rp.800.000,00- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahun berjalan;DALAM REKONPENSI- Tidak menerima permohonan/gugatan tambahan Penggugat konvensi /Terbanding mengenai:1. Hak asuh atas anak bernama Anak I Pembanding dan Terbanding;2. Pembebanan biaya hadlanah kepada Tergugat;3. Pembebanan biaya perkara kepada Tergugat; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat kovensi/ Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.705.000,- (Tujuh ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Lainnya : 329/Pdt.G/2022/PA.Bn
Statistik12139